Sebulan pembatasan media sosial untuk anak, "Masih ada celah palsukan umur".

Sebulan pembatasan media sosial untuk anak, "Masih ada celah palsukan umur".

Genap sebulan Kementerian Komunikasi dan Digital menerapkan aturan pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Namun, masih tersisa celah bagi anak-anak agar bisa mengakses layanan medsos. Antara lain, dengan mengakali batasan umur dan mendaftarkan akun atas nama orang tua.

Dhania (12) duduk selonjor di samping ibunya sembari menatap lekat layar ponselnya. Pada Minggu (19/04) malam, ia sudah tidak diizinkan keluar oleh ibunya untuk bermain bersama teman sebayanya sehingga menikmati video-video pendek di TikTok Lite menjadi pelampiasannya.

"Sabtu dan Minggu memang jatah dia juga pegang handphone. Tadinya kalau pegang handphone main-main game kucing. Lama-lama, rupanya dia punya TikTok. Aku tahunya pas dia sudah bikin akun dan bikin video rekam joged-joged sama kawannya," ungkap Putri (40), ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

Ketika ditanya mengenai proses membuat akun tersebut, Dhania mengaku memalsukan usianya menjadi 15 tahun tanpa sepengetahuan sang bunda. Teman-teman sepermainannya juga melakukan hal yang sama. Meski usia palsunya tersebut semestinya juga terkena pembatasan, Dhania dan sejumlah temannya masih bisa mengakses akunnya sampai sekarang.

Di Bandung, Jawa Barat, Jahra juga sedang asyik menonton Tiktok. Matanya lekat pada sosok yang tampil di platform media sosial asal China ini. Kadang-kadang, dia menirukan gaya si pembuat konten. "Ingin jadi artis," ucapnya sambil tersenyum saat ditemui di kediamannya di Kota Bandung, Sabtu (11/04).

Jahra penyandang disabilitas down syndrome. Usianya memang sudah menginjak 18 tahun, tapi kecerdasannya setara anak balita. Menonton konten di Tiktok dan Youtube menjadi kegiatan sehari-hari anak gadis tersebut. "Dia bisa lebih dari empat jam menonton Tiktok atau Youtube," kata Wati, bibi Jahra yang sehari-hari ikut mengasuh Jahra.

Bahkan, Wati pernah memergoki Jahra menonton konten medsos hingga dini hari. Menurut Wati, Jahra belum memiliki akun media sosial. Di samping tidak dibuatkan oleh orang tuanya, Jahra juga belum mampu membuat sendiri lantaran belum bisa membaca. 

Cara mengaksesnya pun memanfaatkan akun orang tua atau orang yang menemaninya. Hal ini agaknya jamak dilakukan. Di Australia yang lebih dulu menerapkan aturan serupa pada Desember 2025, para remajanya juga melakukan praktik serupa. Salah satu remaja yang diwawancarai BBC mengaku mulai membuat akun baru dengan usia palsu menjelang pemberlakuan aturan tersebut.

Di internet, para remaja juga saling berbagi rekomendasi aplikasi alternatif atau memberikan strategi menghindari pelarangan. Bahkan ada yang beralih menggunakan akun bersama orang tua, terutama yang telah dikenal sebagai influencer. Dalam hal ini, pemerintah Australia telah memperingatkan perusahaan media sosial agar mereka tanggap untuk mendeteksi dan menghapus akun-akun seperti itu.

Di Indonesia, aturan yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas ini juga menitikberatkan pada perusahaan media sosial. Salah satunya dimuat dalam pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 berbunyi: "Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme verifikasi pengguna Anak." Ini wajib dipatuhi atau ada sanksi yang akan dikenakan pada penyelenggara sistem elektronik tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid berulang kali berkata butuh komitmen dari semua platform media sosial untuk mematuhi aturan ini agar ruang digital aman bagi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan lainnya.

Adapun tujuh platform digital telah mengeluarkan pernyataan kepatuhan secara resmi. Antara lain, Tiktok, Bigo Live, X, Youtube, serta sejumlah platform di bawah Meta, seperti Instagram, Facebook, dan Threads. Hanya Roblox yang belum sepenuhnya patuh pada PP Tunas.

Meski ada Roblox Kids dan Roblox Select yang secara langsung mengatur konten yang hendak dimainkan sesuai usia, hal ini dinilai belum cukup karena masih ada fitur chat yang bisa diaktifkan untuk anak di bawah umur, menurut pemerintah.

BBC News Indonesia mencoba membuat akun dengan kisaran usian 10 dan 11 tahun. Kontennya memang langsung diatur hanya pada kategori "minimal" hingga "moderate" sehingga tak bisa masuk pada konten berkategori "restricted".

Sementara itu, fitur chat dan party hanya bisa aktif jika memperoleh izin orang tua.

Bagi platform selain Roblox tak berhenti pada pernyataan. Platform tetap diminta untuk segera menyesuaikan dengan peraturan yang ada dan wajib memberikan laporan. Pemerintah memberi waktu tiga bulan hingga Juni 2026 untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan internal platform dengan aturan pemerintah.

"Dalam penegakan tidak cukup hanya aturan pemerintah ataupun industri. Tetap kami imbau orang tua untuk juga membantu untuk menjaga anak-anaknya di ranah digital," ucap Meutya dalam jumpa pers pada Rabu (22/04).

Perkembangan terbaru, Meutya dalam konferensi pers pada Selasa (28/04) mengumumkan TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak.

Secara terpisah, Founder Mental Hub Indonesia, Elvine Gunawan, serta psikolog anak dan remaja, Anastasia Satriyo, mengakui pentingnya peran orang tua dalam membangun literasi digital dan melakuan pengawasan terhadap anak.

Akan tetapi, ada kondisi sosial ekonomi yang juga patut ditinjau lebih dalam terkait persoalan kebijakan pembatasan media sosial sehingga tidak bisa sepenuhnya menimpakan pada orang tua. Terlebih, ketika lingkungan tempat bertumbuh anak juga tidak memadai akibat kebijakan pembangunan yang tidak berpihak pada tumbuh kembang anak secara umum.

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik dalam Profil Anak Usia Dini 2025, persentase anak usia dini, dalam hal ini rentang usianya berkisar dari 0-6 tahun, tercatat 41,02% mengakses internet.

Dilihat dari distribusi pengeluaran keluarga, persentasenya nyaris berimbang meski yang tertinggi dipegang oleh menengah atas dengan 45,85%, dilanjut kelompok menengah 42,40% dan kelompok bawah 38,35%.


Sumber:
https://www.bbc.com/indonesia/articles/cvg4ggy9e5no

Share: