| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
| 1 | M.70HMS00.032.3 | Melaksanakan Community Relations |
| 2 | M.70HMS00.028.3 | Melaksanakan Special Event |
| 3 | M.70HMS00.029.1 | Melaksanakan Komunikasi melalui Media Sosial Resmi Organisasi |
| 4 | M.70HMS00.021.1 | Membuat Komunikasi Langsung Bermedia (Direct Mail Communication) |
| 5 | M.70HMS00.027.3 | Melaksanakan Komunikasi Personal Involvement |
| 6 | M.70HMS00.019.3 | Menyusun Naskah Kehumasan |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
1. Lulusan minimal D2 semua jurusan dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi dibidang Staf Hubungan Masyarakat (Staff Community Relations), atau
2. Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun dibidang Staf Hubungan Masyarakat (Staff Community Relations).
Biaya Sertifikasi
Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)